Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

IZIN REKLAME KOTA BANDUNG

IZIN REKLAME KOTA BANDUNG Syarat Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman(Persil) dan di Bangunan: 1. KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya). 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP. 3. NPWPD Perusahaan. 4. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame). 5. Foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut). 6. Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame. 7. Gambar denah lokasi reklame yg dimohon. 8. Surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas. 9. Polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2). 10. Kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan. 11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang. 12. Surat Ketetapan Pajak ...

IZIN REKLAME BARU

IZIN REKLAME BARU Jenis-jenis Reklame diantaranya: 1. Reklame Billboard Yaitu Reklame yang terbuat dari papan/kayu/besi/seng/bahan lain yang dipasang di tiang. 2. Reklame Megatron Yaitu Reklame yang terbuat dari papan/besi/seng/bahan lain yang dipasang di tiang dan ditambah peralatan mekanik elektronik. 3. Reklame Kain Yaitu Reklame yang terbuat dari kain, atau bahan dipersamakan dengan kain. Yang termasuk reklame kain antara lain Spanduk, banner, umbul-umbul, dan rontek. 4. Reklame Neonbox Yaitu reklame yang terbuat dari box yang bersinar dan ditempatkan di luar ruangan (ruang rebuke) atau di dalam ruangan. 5. Reklame selebaran dan sejenisnya Yaitu reklame yang terbuat dari kertas, plastic, atau bahan yang sejenis/dipersamakan dalam bentuk selebaran. 6. Reklame Berjalan Yaitu reklame yang ditulis atau ditempatkan (dipasang) pada kendaraan. 7. Reklame Udara Yaitu reklame yang melayang di udara antara lain Balon. 8. Reklame Suara Yaitu reklame dengan kata-kata yang diucapkan atau dengan...

IZIN REKLAME BANJARMASIN

IZIN REKLAME BANJARMASIN Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Syarat Izin Reklame Baru: 1. Surat Permohonan baru izin pemasangan reklame. 2. Fotocopy KTP/kartu identitas lainnya. 3. Fotocopy SKTU. 4. Fotocopy Surat Tanah ( Segel/Sertifikat )/fotocopy sewa menyewa atau perjanjian kerjasama 5. Fotocopy STNK Kendaraan bermotor untuk reklame berjalan atau Surat Pimyataan tidak keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang (bermaterai RP. 6000,-). 6. Sket lokasi Pemasangan reklame. 7. Gambar reklame ( foto/animasi ). 8. Fotocopy IMB, Apabila: - Reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan ukr. Luas lebih dari atau 4m X 6m, dan atau - Ketinggian reklame lebih dari atau sama dengan 5m, dan atau - Reklame dipasang di atas bangunan 9. Gambar dan perhitungan konstruksi reklame. Setiap penyelen...

IZIN REKLAME DEPOK

IZIN REKLAME DEPOK  Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberad...

IZIN REKLAME KOTA MEDAN

IZIN REKLAME KOTA MEDAN Menurut Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame, menjelaskan bahwa: 1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame. 2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame. 3) Penyelenggaraan reklame meliputi : a. Reklame Papan / Billboard b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED) c. Bando d. Reklame Kain, e. Reklame Melekat (Stiker), f. Reklame Selebaran, g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan, h. Reklame Udara, i. Reklame Suara, j. Reklame Film / Slide, k. Reklame Peragaan.  Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah: a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial. b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya. d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, ...

PAJAK REKLAME TOKO

PAJAK REKLAME TOKO  Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari.  Berikut persyaratan yang dibutuhkan : 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame 3.Gambar denah lokasi 4.Gambar desain beserta ukurannya 5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko 6.Fotokopi Izin Gangguan 7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri  Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permoh...

IZIN REKLAME YOGYAKARTA

IZIN REKLAME YOGYAKARTA Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik. Untuk ijin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi. Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman: a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan. b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah. d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan. e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan: (1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, ...

URUS IZIN REKLAME

URUS IZIN REKLAME  Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberada...

IZIN USAHA REKLAME

IZIN USAHA REKLAME  Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik. Reklame biasanya dipasang dengan papan, spanduk, poster, selebaran, baliho, brosur dan ruang terbuka atau publik. Peranan atau fungsi reklame dalam perdagangan atau bisnis: 1. Memberikan informasi kepada khalayak atau konsumen tentang perusahaan, produk atau barang maupun jasa. 2. Mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka akan mau melakukan pembelian. 3. Menciptakan kesan tertentu tentang jasa atau barang yang direklamekan; 4. Memberikan kepuasan tertentu sesuai dengan keinginan konsumen; 5. Merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen. Syarat reklame yang baik dan benar: 1. Mencolok 2. Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti 3. Menarik 4. Jujur 5. Dilakukan Berulang-ulang Tujuan reklame: 1. Reklame Komersial (ekonomis).     Adalah reklame yang di bu...

IZIN REKLAME TOKO

IZIN REKLAME TOKO  Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari.  Berikut persyaratan yang dibutuhkan : 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame 3.Gambar denah lokasi 4.Gambar desain beserta ukurannya 5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko 6.Fotokopi Izin Gangguan 7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri  Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permoho...