Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

IZIN IKLAN REKLAME

IZIN IKLAN REKLAME  Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat :  Persyaratan untuk BILLBOARD (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) 2. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 3. Foto Reklame 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan 5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa) Persyaratan untuk SPANDUK (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon 2. Foto Reklame 3. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan Langkah - langkah mengurus izin pemasangan iklan atau reklame individu / perorangan : 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat 2. Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame 3. Identitas pemohon 4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terkahir  5. Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp.6000 6. Proposal teknis 7. J...

HARGA IZIN REKLAME

HARGA IZIN REKLAME  Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.  Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing. Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi (Nilai Sewa Reklame) NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut: a.    Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame; b.    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor: 1.    jenis reklame; 2.    bahan yang digunakan; 3.    lokasi penempatan; 4.    waktu; 5.    jangka waktu penyelenggaraan reklame; 6.    jumlah reklame; dan 7.    ukuran luas r...

CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA

CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA  Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Peny...

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA  Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Reklame berdasarkan tempat pemasangan :  1. Reklame Indoor, yaitu reklame yang dipasang di dalam ruangan. Biasanya reklame internal atau kecil dengan bahan kertas. misalnya Label, brosur, selebaran. 2. Reklame Outdoor, yaitu poster yang ditempatkan di luar ruangan dan terkena sinar matahari. Secara umum, reklame luar ruangan berukuran besar dan terbuat dari bahan yang tahan air dan tahan sinar matahari. misalnya Spanduk, tanda dan poster. Prosedur Penyelenggaraan Reklame : 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) 2. Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pem...

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA  Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak.  Persyaratan izin Reklame : 1 Surat permohonan  2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab  3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000  4 Bukti Kepemilikan Tanah  5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)  6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, ...

Izin Reklame Denpasar

Izin Reklame Denpasar Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R): 1. Formulir Permohonan Bermaterai (Rp. 6000) 2. Salinan KTP / Keterangan Domisili 3. Rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (sebaran, titik lokasi, kontruksi, gambar TLB, foto terbaru rencana lokasi) 4. Rekomendasi dari Dinas Kominfo (untuk visual reklame LED) 5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame 6. Desain dan tipologi reklame 7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R bertanggal dengan ketentuan: a). dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan, b). pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan tempat peletakan reklame, c). dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang diambil dari dua arah 8. surat persetujuan bermaterai cukup dari pemilik persil dan/atau bangunan dg dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan atas dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan 9. Surat pernyataan bermaterai cukup dar...

Izin Reklame di Surabaya

Izin Reklame di Surabaya Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame ...

Izin Reklame di Bandung

Izin Reklame di Bandung Dokumen Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan (Perizinan Baru): » Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya) » Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP » Scan asli NPWPD Perusahaan » Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame) » Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut) » Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame » Gambar denah lokasi reklame yg dimohon » Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas » Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2) » Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan » Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ...

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C

Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C Luas bidang reklame <10 m2, tidak memiliki TLB BR: 1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab: • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor Identitas Badan Hukum / Badan Usaha: • Akta dan SK pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang) • NPWP Badan Hukum • Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda tentang penetapan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame (jika diurus oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame) 3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan) 4. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Lahan Pemerintah Pusat (Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dari pemerintah ...

Izin Mendirikan Bangunan Reklame

Izin Mendirikan Bangunan Reklame Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak Persyaratan izin Reklame : 1 Surat permohonan  2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab  3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000  4 Bukti Kepemilikan Tanah  5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)  6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstru...

Izin Reklame Kota Bandung

Izin Reklame Kota Bandung Dokumen Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan (Perizinan Baru): » Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya) » Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP » Scan asli NPWPD Perusahaan » Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame) » Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut) » Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame » Gambar denah lokasi reklame yg dimohon » Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas » Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2) » Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan » Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB...

Izin Reklame Baru

Izin Reklame Baru Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat :  Persyaratan untuk BILLBOARD (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) 2. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 3. Foto Reklame 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan 5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa) Persyaratan untuk SPANDUK (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon 2. Foto Reklame 3. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan Langkah - langkah mengurus izin pemasangan iklan atau reklame individu / perorangan : 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat 2. Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame 3. Identitas pemohon 4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terkahir  5. Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp.6000 6. Proposal teknis 7. Jika rek...

Izin Reklame Banjarmasin

Izin Reklame Banjarmasin Papan Reklame merupakan salah satu media luar ruang yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas.  Ciri - Ciri Reklame : 1. Singkat, Jelas, dan Mudah Dimengerti. Pada umumnya reklame menggunakan kalimat-kalimat yang singkat, jelas, dan mudah dimengerti masyarakat umum. 2. Menarik dan Mencolok. Agar mendapat perhatian khalayak ramai, biasanya reklame dibuat dengan komposisi desain dan warna yang mencolok. 3. Jujur. Dalam hal ini, pesan yang disampaikan dalam reklame harus jujur dan tidak dibuat-buat. 4. Dilakukan Berulang-Ulang. Sesuai dengan definisinya, reklame biasanya disampaikan secara berulang-ulang sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui pesan yang ingin disampaikan. Fungsi Reklame : • Memberikan informasi kepada khalayak ramai terkait dengan sebuah merek, barang atau jasa. • Mempengaruhi serta mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan sebuah p...

Izin Reklame Depok

Izin Reklame Depok Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan p...

Izin Reklame Kota Medan

Izin Reklame Kota Medan Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.  Dalam Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame. Prosedur perizinan dan persyaratan pemasangan reklame di Kota Medan: (1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis dari Walikota.  (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.  (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin reklame (4) Gambar rencana konstruksi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6, terdiri dari:  a. G...